Sejarah Uang Indonesia 1
Keadaan ekonomi di Indonesia pada awal kemerdekaan ditandai dengan
hiperinflasi akibat peredaran beberapa mata uang yang tidak terkendali,
sementara Pemerintah RI belum memiliki mata uang. Ada tiga mata uang
yang dinyatakan berlaku oleh pemerintah RI pada tanggal 1 Oktober 1945,
yaitu mata uang Jepang, mata uang Hindia Belanda, dan mata uang De
Javasche Bank.
.
Diantara ketiga mata uang tersebut yang nilai tukarnya mengalami
penurunan tajam adalah mata uang Jepang. Peredarannya mencapai empat
milyar sehingga mata uang Jepang tersebut menjadi sumber hiperinflasi.
Lapisan masyarakat yang paling menderita adalah petani, karena merekalah
yang paling banyak menyimpan mata uang Jepang.
.
.
Mata uang Jepang (Dai Nippon Teikoku Seihu)
.
.
Kekacauan ekonomi akibat hiperinflasi diperparah oleh kebijakan Panglima
AFNEI (Allied Forces Netherlands East Indies) Letjen Sir Montagu
Stopford yang pada 6 Maret 1946 mengumumkan pemberlakuan mata uang NICA
di seluruh wilayah Indonesia yang telah diduduki oleh pasukan AFNEI.
Kebijakan ini diprotes keras oleh pemerintah RI, karena melanggar
persetujuan bahwa masing-masing pihak tidak boleh mengeluarkan mata uang
baru selama belum adanya penyelesaian politik. Namun protes keras ini
diabaikan oleh AFNEI. Mata uang NICA digunakan AFNEI untuk membiayai
operasi-operasi militernya di Indonesia dan sekaligus mengacaukan
perekonomian nasional, sehingga akan muncul krisis kepercayaan rakyat
terhadap kemampuan pemerintah RI dalam mengatasi persoalan ekonomi
nasional.
Karena protesnya tidak ditanggapi, maka pemerintah RI mengeluarkan
kebijakan yang melarang seluruh rakyat Indonesia menggunakan mata uang
NICA sebagai alat tukar. Langkah ini sangat penting karena peredaran
mata uang NICA berada di luar kendali pemerintah RI, sehingga
menyulitkan perbaikan ekonomi nasional.
Oleh karena AFNEI tidak mencabut pemberlakuan mata uang NICA, maka pada
tanggal 26 Oktober 1946 pemerintah RI memberlakukan mata uang baru ORI
(Oeang Republik Indonesia) sebagai alat tukar yang sah di seluruh
wilayah RI. Sejak saat itu mata uang Jepang, mata uang Hindia Belanda
dan mata uang De Javasche Bank dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan
demikian hanya ada dua mata uang yang berlaku yaitu ORI dan NICA.
Masing-masing mata uang hanya diakui oleh yang mengeluarkannya. Jadi ORI
hanya diakui oleh pemerintah RI dan mata uang NICA hanya diakui oleh
AFNEI. Rakyat ternyata lebih banyak memberikan dukungan kepada ORI. Hal
ini mempunyai dampak politik bahwa rakyat lebih berpihak kepada
pemerintah RI dari pada pemerintah sementara NICA yang hanya didukung
AFNEI.
Untuk mengatur nilai tukar ORI dengan valuta asing yang ada di
Indonesia, pemerintah RI pada tanggal 1 November 1946 mengubah Yayasan
Pusat Bank pimpinan Margono Djojohadikusumo menjadi Bank Negara
Indonesia (BNI). Beberapa bulan sebelumnya pemerintah juga telah
mengubah bank pemerintah pendudukan Jepang Shomin Ginko menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Tyokin Kyoku
menjadi Kantor Tabungan Pos (KTP) yang berubah nama pada Juni 1949
menjadi Bank tabungan Pos dan akhirnya di tahun 1950 menjadi Bank
Tabungan Negara (BTN). Semua bank ini berfungsi sebagai bank umum yang
dijalankan oleh pemerintah RI. Fungsi utamanya adalah menghimpun dan
menyalurkan dana masyarakat serta pemberi jasa di dalam lalu lintas
pembayaran.
.
Terbentuknya Bank Indonesia
Jauh sebelum kedatangan bangsa barat, nusantara telah menjadi pusat
perdagangan internasional. Sementara di daratan Eropa muncul lembaga
perbankan sederhana, seperti Bank van Leening di negeri Belanda. Sistem
perbankan ini kemudian dibawa oleh bangsa barat yang mengekspansi
nusantara pada waktu yang sama. VOC di Jawa pada 1746 mendirikan De Bank
van Leening yang kemudian menjadi De Bank Courant en Bank van Leening
pada 1752. Bank itu adalah bank pertama yang lahir di nusantara, cikal
bakal dari dunia perbankan pada masa selanjutnya. Pada 24 Januari 1828,
pemerintah Hindia Belanda mendirikan bank sirkulasi dengan nama De
Javasche Bank (DJB). Selama berpuluh-puluh tahun bank tersebut
beroperasi dan berkembang berdasarkan suatu oktroi dari penguasa
Kerajaan Belanda, hingga akhirnya diundangkan DJB Wet 1922.
Masa pendudukan Jepang telah menghentikan kegiatan DJB dan perbankan Hindia Belanda untuk sementara waktu. Kemudian masa revolusi tiba, Hindia Belanda mengalami dualisme kekuasaan, antara Republik Indonesia (RI) dan Nederlandsche Indische Civil Administrative (NICA). Perbankan pun terbagi dua, DJB dan bank-bank Belanda di wilayah NICA sedangkan "Jajasan Poesat Bank Indonesia" dan Bank Negara Indonesia di wilayah RI. Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 mengakhiri konflik Indonesia dan Belanda, ditetapkan kemudian DJB sebagai bank sentral bagi Republik Indonesia Serikat (RIS). Status ini terus bertahan hingga masa kembalinya RI dalam negara kesatuan. Berikutnya sebagai bangsa dan negara yang berdaulat, RI menasionalisasi bank sentralnya. Maka sejak 1 Juli 1953 berubahlah DJB menjadi Bank Indonesia, bank sentral bagi Republik Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar